Selasa, 02 Desember 2014

fenomena kontemporer di bidang kesehatan



BAB II
PEMBAHASAN
A.pengertian kontemporer
            An – Nawazil adalah bentuk plural dari kata nazilah. Kata tersebut secara bahasa artinya jatuhnya sesuatu dan turunnya sesuatu. Adapun secara istilah adalah sesuatu yang baru dan terkini ( kontemporer ) yang membutuhkan pada keputusan hukum syar’i. ( Kholid bin Ali Al – Musyaiqih : 2008 : 13 ) masalah Fiqih Kontemporer merupakan suatu bidang kajian yang membicarakan perihal persoalan – persoalan hukum islam / ijtihadiyah yang secara nyata muncul pada saat ini dengan menerapkan metode istimbat hukum dan analisa ilmiah serta pendekatan yang tepat dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Dalam hal ini telah banyak produk pemikiran cerdas dalam bidang fikih yang telah diformulasikan para fuqoha’ ( ahli fikih ), namun perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak kehilangan relevansinya karena tujuan hukum islam adalah merealisasikan kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat.

B.macam-macam fenomena kontemporer di bidang kesehatan
            1.ABORSI
            Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang )  (  al Misbah al Munir  , hlm : 72 ).
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar