BAB
II
PEMBAHASAN
A.pengertian kontemporer
An – Nawazil adalah bentuk plural dari kata nazilah.
Kata tersebut secara bahasa artinya jatuhnya sesuatu dan turunnya sesuatu.
Adapun secara istilah adalah sesuatu yang baru dan terkini ( kontemporer ) yang
membutuhkan pada keputusan hukum syar’i. ( Kholid bin Ali Al – Musyaiqih : 2008
: 13 ) masalah Fiqih Kontemporer merupakan suatu bidang kajian yang
membicarakan perihal persoalan – persoalan hukum islam / ijtihadiyah yang
secara nyata muncul pada saat ini dengan menerapkan metode istimbat hukum dan
analisa ilmiah serta pendekatan yang tepat dan berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Dalam hal ini telah banyak
produk pemikiran cerdas dalam bidang fikih yang telah diformulasikan para
fuqoha’ ( ahli fikih ), namun perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak
kehilangan relevansinya karena tujuan hukum islam adalah merealisasikan
kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat.
B.macam-macam
fenomena kontemporer di bidang kesehatan
1.ABORSI
Aborsi
menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau
pembuahan, sebelum janin dapat hidup di
luar tubuh ibunya.Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita
yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna
penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi
yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut
dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan )
atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar